Categories: TEKNO

Waspada Beli iPhone 12 di Singapura, bisa jadi HP BM di Indonesia !

Jakarta, Jatih.Com – Produsen Raksasan Ponsel Apple membuka pre-order untuk iPhone 12, iPhone 12 Mini, iPhone 12 Pro, dan iPhone 12 Pro Max dengan konektivitas 5G di Singapura mulai Jumat (16/10). Baru saja diumumkan antrean iPhone 12 di Singapura dikabarkan sudah mengular.

Pembukaan inden iPhone 12 di Singapura cukup cepat atau tiga hari setelah pengumuman peluncuran iPhone 12 di Amerika Serikat.

Sementara konsumen di Indonesia belum dapat membeli ponsel itu di dalam negeri. Sebab, Apple baru menjual secara pre order ponsel itu ke sejumlah negara, salah satunya Singapura.

Baca juga : Pada iPhone 12, 5G Lebih Penting dari Layar 120Hz

Pre order untuk iPhone 12 dan iPhone 12 Pro di Singapura akan dimulai pada Jumat, 16 Oktober dan penjualan akan dimulai pada tanggal 23 Oktober 2020. Sementara untuk iPhone 12 Mini dan iPhone 12 Pro Max akan dimulai pada Jumat, 6 November dengan ketersediaan dimulai pada 13 November 2020.

Di Singapura, harga iPhone 12 mulai dari Sin$1.299 atau Rp14,1 juta, sedangkan iPhone 12 Mini mulai dari Sin$1.149 atau Rp12,4 juta.

Simak Juga

Adapun iPhone 12 Pro akan memiliki label harga mulai dari Sin$1.649 atau Rp17,8 juta dan iPhone 12 Pro Max akan dijual mulai dari Sin$1.799 atau Rp19,5 juta.

Bagi warga Indonesia yang hendak membeli iPhone 12 di Singapura harus menilik terlebih dahulu aturan yang berlaku di Indonesia perihal ponsel yang dibeli dari luar negeri jika tidak ponsel akan dicap ponsel BM (black market).

Dalam ketentuan pemerintah, warga Indonesia yang membeli ponsel dari luar negeri wajib mendaftarkan IMEI ponselnya ke https://www.beacukai.go.id/register-imei.html. Setiap orang hanya diperbolehkan membawa atau mendaftarkan dua IMEI ponsel baru dari luar negeri.

Baca juga : Poco X3 Harga Di indonesia

Halaman: 1 2