Categories: AKTUAL

Mau Gugat Omnibus Law ke MK, Buruh Siapkan 15 Kuasa Hukum

JATIH.COM – Mau Gugat Omnibus Law ke MK, Buruh Siapkan 15 Kuasa Hukum. Serikat buruh akan mengajukan judicial review terhadap Undang-undang (UU) Omnibus Law Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi (MK). Hal itu dipastikan akan dilakukan setelah UU tersebut diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal mengatakan sedang menunggu draf final resmi UU Cipta Kerja untuk kemudian dipelajari dan diajukan ke MK.

Mau Gugat Omnibus Law ke MK, Buruh Siapkan 15 Kuasa Hukum

“Opsinya judicial review, kita menunggu draf yang asli ini kan macam-macam ada 900, 1.035, 1.052, yang terakhir 815 (halaman) katanya karena belum ada nomor UU-nya jadi belum bisa. Kita akan mempelajari untuk kita sosialisasi nanti ke buruh dan masyarakat,” kata Iqbal kepada detikcom, Selasa (13/10/2020).

Pihaknya merencanakan akan menunjuk hingga 15 kuasa hukum sebagai pendamping. Salah satu yang sudah diputuskan adalah Pengacara Hotma Sitompul, sedangkan sisanya masih dirundingkan.

Simak Juga

“Nanti gabungan 32 konfederasi kita rapat menunjuk kuasa hukumnya terus kita buat analisanya. Kuasa hukumnya salah satunya Pak Hotma Sitompul, nanti ada beberapa yang lain. Pak Hotma sudah (pasti) sudah ketemu kita dengan Pak Hotma. Kuasa hukum lebih dari 1, nanti kita lihat perwakilan dari konfederasi serikat masing-masing, antara 10-15 kuasa hukum,” tuturnya.

Tujuan pihaknya menunjuk hingga 15 kuasa hukum diharapkan agar judicial review bisa dimenangkan oleh buruh. Sambil menunggu itu, pihaknya juga akan melakukan aksi di beberapa daerah. Namun untuk waktunya belum diputuskan.

“Kalau rencana aksi lanjutan belum diputuskan. Tapi kemungkinan ada aksi di daerah yang tanggalnya belum ditentukan, masih direncanakan secara terukur, terarah, dan konstitusional. Sedang dirumuskan tanggalnya kan harus dikoordinasikan dengan aparat penegak hukum juga,” tandasnya.

sumber: finance.detik.com

Tags: omnibus law