Categories: INFORMASI

Simak Langkah UMKM yang Belum ‘Kenal’ Perbankan Dapat Bantuan Modal

Jatih.Com, Jakarta – Cakupan bantuan di perluas oleh Pemerintah untuk Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Bantuan diberikan kepada usaha-usaha berkategori bankable maupun unbankable.

UMKM unbankable atau yang belum bisa memperoleh pinjaman dari perbankan, mendapatkan jatah Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro (BPUM). Bantuan ini berbentuk hibah, bukan kredit pinjaman.

Baca juga : Simak ! BLT atau Bantuan Pemerintah Rp 2,4 Juta Masih Dibuka, Cuma Lakukan Ini Langsung Diproses

Pemerintah memperluas jumlah penerima BPUM. Setelah menyalurkan ke 9,1 juta usaha mikro, kini ada tambahan 3 juta penerima lagi sehingga total ada sekitar 12 juta usaha mikro yang menerima bantuan. Periode program yang dimulai pada 24 Agustus 2020 ini diperpanjang sampai Desember 2020.

“Kami berharap program hibah ini menambah modal kerja pelaku usaha sehingga dapat bertahan di tengah pandemi COVID-19. Jadi yang belum mendapatkan Banpres Produktif, bisa mendaftarkan diri ke Dinas Koperasi dan UKM setempat serta lembaga pengusul lainnya,” jelas Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki, via keterangan tertulis.

Di samping menyalurkan dan menambah jumlah penerima bantuan produktif, pemerintah juga memfasilitasi UMKM yang unbankable agar bisa segera menerima kucuran kredit perbankan.

Teten menyampaikan, UMKM yang kini masih unbankable diberi akses mendapatkan KUR Ultra Mikro di bawah Rp 10 juta dengan bunga 0%, hingga bulan Desember 2020. Fasilitas tersebut, kata Teten, diharapkan dapat memperkuat usaha mereka sehingga bisa segera memenuhi kriteria penerima kredit perbankan.

Baca juga : Sejumlah Bantuan Pemerintah Cair Bulan Oktober ! Simak Bantuan Apa Saja yang Cair !

Sementara itu, UMKM bankable mendapatkan subsidi berbentuk kelonggaran restrukturisasi pinjaman serta subsidi bunga kredit. Subsidi bunga KUR flat 6% diperpanjang hingga 31 Desember 2020. Kriteria penerima stimulus tambahan subsidi pun diperluas, meliputi debitur yang akad pinjamannya sampai 31 Desember 2020. Teten menilai, Bantuan produktif dan subsidi tersebut merupakan jawaban atas persoalan modal dan pembiayaan di UMKM. Sebab, menurutnya persoalan UMKM saat ini baik yang unbankable maupun bankable adalah modal dan pengembalian kredit. Oleh sebab itu, program pemerintah yang memberikan modal tambahan dan kelonggaran pengembalian kredit menjadi jawabannya. Sumber : financedetik