Categories: AKTUALINFORMASI

Sejumlah 5.918 Massa Demo Omnibus Law di tangkap Polisi, 87 Orang diantaranya langsung Dibui !

Jakarta, Jatih.Com – Dalam Pernyatan yang dikeluarkan siang tadi, Mabes Polri menyatakan ada 5.918 orang yang ditangkap oleh jajaran Polda saat unjuk rasa Omnibus Law Cipta Kerja pada Kamis (8/10) lalu. Mereka ditangkap karena diduga membuat kericuhan.

“Dalam aksi berujung anarkis, Polri menangkap 5.918 orang,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono dalam keterangannya, Sabtu (10/10).

Diantara ribuan orang yang ditangkap itu, sebanyak 240 orang dinaikan statusnya ke tahap penyidikan atau dengan kata lain dilakukan proses pidana.

“Sementara 153 orang masih dalam proses pemeriksaan, 87 orang sudah dilakukan penahanan,” tekan Argo.

Baca juga : Ada 7 Hal dianggap Hoaks dan di bantah Jokowi pada UU Cipta Kerja !

Mantan Karo Penmas Divisi Humas Polri ini menegaskan penegakan hukum terhadap pedemo yang melakukan tindak anarkis sebagai upaya Polri menjaga wibawa negara sekaligus memelihara ketertiban dan keamanan masyarakat.

Simak Juga

“Negara tidak boleh kalah oleh premanisme dan intoleran,” tegas jenderal bintang dua ini.

Sementara itu dari seluruh pendemo yang telah ditangkap, Polri menyatakan 145 orang diantaranya reaktif Covid-19 setelah dilakukan rapid test.

Untuk itu, Polri menghimbau agar elemen masyarakat yang menolak UU Cipta Kerja agar menempuh jalur hukum melalui gugatan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) ketimbang turun ke jalan yang berisiko tertular Covid-19.

Demo mahasiswa, buruh, dan pelajar diwarnai kericuhan di berbagai daerah di Indonesia, imbas pengesahan Omnibus Law Cipta Kerja oleh pemerintah dan DPR.

Halaman: 1 2