Categories: AKTUALINFORMASI

Said Didu : Bisa Jadi Sumber Kongkalikong Pengusaha Nasional, UU Ciptaker Butuh Banyak PP dan Perpres !

Jatih.Com, JAKARTA– Setelah beberapa hari berlangsung demo menolak UU Cipta Kerja, akhirnya Pemerintah mengeluarkan Pernyataan Resmi tentang Omnibus Law Tersebut.  Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan Undang-undang Cipta Kerja butuh banya aturan turunan seperti Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Presiden (Perpres).

Pernyataan Presiden Jokowi itu langsung ditanggapi deklarator KAMI, Said Didu. Menurutnya ada empat hal yang bisa ditimbulkan dengan banyaknya aturan tambahan dari UU Ciptaker itu.

Baca juga : Indikasi Terjadi Lobi Pangkas Pesangon Buruh di Omnibus Law !

“Undang-Undang yang banyak PP dan Perpresnya adalah UU yang :

1) secara substansi tidak siap

2) memberikan ketidakpastian hukum krn mudah diubah atau dibelokkan oleh penguasa lewat PP dan Perpres,” tulisnya di akun Twitternya, Jumat (9/10/2020).

Simak Juga

Bahkan, aturan tambahan UU Ciptaker itu, kata mantan Sekretaris Kementerian BUMN berpeluang menjadi jalan masuknya kepentingan pengusaha atau pemilik modal.

3) bisa menjadi titik awal otoritarian.

4) bisa jadi sumber kongkalikong penguasa,” jelasnya.

Dalam keterangan persnys mengenai UU Cipta Kerja yang disiarkan dari Istana Bogor, Jumat (9/10/2020), Jokowi bilang UU baru itu memerlukan banyak aturan turunan.

Halaman: 1 2